KOMISI II UNDANG PAKAR KEARSIPAN UNTUK MENCARI MASUKAN
01-07-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI mengundang beberapa pakar Kearsipan untuk mendapatkan berbagai masukan terkait dengan pembahasan RUU tentang Kearsipan. Pakar-pakar dari akademisi tersebut adalah Noerhadi Magetsari, Fuad Gani dan Machmud Effendi.
Dalam rapat dengar pendapat umum, Selasa 30/6) yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD), Wakil Ketua Sayuti Asyathri (F-PAN) mengatakan, selama ini banyak orang menilai arsip dianggap tidak terlalu penting. Padahal suatu saat orang akan melihat rekam jejak, rekaman nilai-nilai, adat istiadat yang kesemuanya itu jika tidak disimpan dan dikelola dengan baik, maka akan sulit lagi mencarinya atau bahkan tidak dapat ditemukan.
Menurut Sayuti, kekurangtertarikan masyarakat akan arsip ini juga dikarenakan kurangnya komunikasi, sehingga arsip sering dianggap informasi-informasi yang punah. Arsip sering diidentikkan dengan dokumen-dokumen yang hanya disimpan dalam ruangan dingin.
Anggota F-PPP Romzi Nihan menambahkan, dalam praktek keseharian memang banyak orang yang tidak peduli tentang arsip ini. Padahal tanpa disadari kegunaan arsip ini sangat penting sekali.
Bahkan di kantor pemerintahan banyak yang tidak tertarik untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis. Mereka lebih tertarik untuk menduduki jabatan struktural. Arsip dianggap barang mati yang tidak dapat berkembang.
“Bagaimana caranya agar barang yang penting ini menjadi menarik dan diminati banyak orang untuk mengelolanya secara baik,†tanya Romzi. Tentunya hal ini perlu dipikirkan untuk dapat dimasukkan dalam salah satu pasal RUU Kearsipan.
Dalam RUU ini, kata Romzi, harus dapat menjadikan lembaga arsip menjadi lembaga yang penting dan tidak dipandang sebelah mata. Jangan kita mengulangi pengalaman pahit dengan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah NKRI dan masih banyaknya sengketa-sengketa perbatasan lainnya yang seharusnya tidak terjadi seandainya arsip dikelola dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Indonesia Fuad Gani mengatakan, arsip adalah sumber informasi penting yang dapat memberikan sumber bukti yang terpercaya dan sahih mengenai suatu keputusan dan tindakan.
Kekacauan sistem penyimpanan arsip akan mengantarkan kepada sulitnya menentukan pertanggungjawaban terhadap suatu tindakan untuk meminta pertanggungjawaban seseorang.
Fuad menambahkan, arsip publik yang relevan dan akurat harus tersedia jika pemerintah ingin menegakkan aturan hukum dan menunjukkan perlakukan yang adil, sama dan konsisten terhadap setiap warga negaranya.
Menurut Fuad, sebagai negara besar dengan kekayaan alam melimpah, budaya yang beragam dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia masih ketinggalan dalam tata pamong informasi yang berbasis pada manajemn arsip yang baik.
Keadaan ini menurut Fuad, salah satunya tercermin pada hanya sebagian kecil lembaga yang menjalankan manajemen kearsipan secara komprehensif dan benar. Keadaan ini banyak disebabkan oleh kurang serius atau sifat ambivalen manajemen atau pimpinan terhadap pentingnya arsip.
Selain itu, dia juga menilai masih kurangnya tenaga kearsipan yang professional. Citra sebagai profesi kelas dua, gaji yang kecil dan penghargaan yang minim dan resiko yang tinggi menyebabkan orang kurang berminat menggeluti profesi ini.
Lebih jauh Fuad menambahkan, dasar dari semua kewenangan manajemn arsip adalah aturan hukum yang paripurna dan mengikuti perkembangan jaman. Untuk itu, UU Arsip harus menjamin perlindungan menyeluruh untuk seluruh arsip pemerintah dan memberikan administrasi kearsipan kekuasaan luas untuk mengamankan dan melindungi arsip.
Menurut Fuad, revisi UU Kearsipan adalah suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam rangka menuju Indonesia yang lebih baik. Sebagai dasar pertimbangan dilakukannya revisi UU dimaksud adalah perubahan sistem administrasi hukum dan teknologi, bentuk baru badan pemerintah, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) dan keberadaan arsip elektronik.
Selain itu, terselenggaranya manajemen arsip yang efektif di semua lembaga atau badan pemerintah dan juga swasta, terciptanya standar dan petunjuk penyimpanan arsip pemerintahan yang wajib dilaksanakan, dan terbukanya akses yang lebih luas terhadap informasi pada arsip. (tt)